floriche firdaus yunisman

MAKALAH PENERAPAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA PADA ERA GLOBALISASI



MAKALAH

PENERAPAN SISTEM HUKUM 
DI INDONESIA PADA ERA GLOBALISASI



Disusun Oleh

Nama : Floriche firdaus yunisman
Nomor : 26
Kelas : XII TITL 1






LEMBAR PENGESAHAN

MAKALAH
PENERAPAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA
PADA ERA GLOBALISASI

Diajukan untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan
pada kelas XII TITL 1
SMK NEGERI 2 SRAGEN  Tahun Pelajaran 2012/2013.

Telah diperiksa dan disetujui
Pada Tanggal : ………………..
di Sragen


Pembimbing


Nanik Sunarni, S.pd
NIP. 19710614 199702 2 003


Penyusun


Floriche Firdaus Y
NIS. 3144






KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada guru mata pelajaran dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “ PENERAPAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA PADA ERA GLOBALISASI ”, yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin.


Penyusun


FLORICHE F.Y




DAFTAR ISI

Halaman Judul...................................................................
Halaman Persetujuan.........................................................
Kata Pengantar ................................................................
Daftar Isi .........................................................................
Motto .............................................................................
Bab I Pendahuluan ..........................................................
A. Latar Belakang..................................................
B. Rumusan Masalah..............................................
C. Tujuan Penulisan................................................
D. Manfaat Penulisan..............................................
Bab II Pembahasan .........................................................
A. Pengertian Hukum..............................................
B. Kesimpulan dari definisi hukum dan pengertian hukum.......................
C. Apakah hukum..................................................
D. Apakah fungsi hukum.........................................
E. Apakah hukum perdata......................................
F. Apakah hukum pidana........................................
G. Dampak positif dan negatifdari globalisasi...........
Bab III Penutup...............................................................
A. Kesimpulan........................................................
B. Saran.................................................................
Daftar Pustaka.................................................................



MOTTO


-       * Kesuksesan berawal dari kegagalan – kegagalan, tanpa putus asa dan senantiasa berusaha dan berdoa. 
-          *Ilmu itu lebih baik dari harta
-          *Berterima kasihlah pada musuhmu, karena dia yang telah menunjukkan kekuranganmu.
-         * Belajarlah seperti ilmu padi, semakin berisi semakin merunduk.
-         * Sepiro gedhening sengsoro yen tinompo among dadi cobo.
-         * Like’s that yes like’s that but don’t be like’s that (ngono yo ngono neng ojo ngono)
-         *Ilmu adalah harta yang tak akan habis walaupun sering di berikan
-       *Hargailah apa yang anda miliki, niscaya anda akan memiliki lebih lagi. Jika anda focus pada apa yang tidak anda miliki, anda tidak akan pernah merasa cukup.






 BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Masalah penegakan hukum merupakan masalah yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan, baik secara nasional maupun internasional. Masalah ini akan selalu ada dan selalu patut untuk dibicarakan, sepanjang kita masih mengakui adanya Negara Hukum, sepanjang kita masih mempercayai hukum sebagai salah satu sarana untuk mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah kehidupan bermasyarakat. Terlebih dalam era reformasi saat ini wibawa hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sedang mendapat tantangan dan sorotan tajam. Ini merupakan suatu indikasi telah terjadi krisis multidimensi menimpa bangsa Indonesia, termasuk krisis moral di dalamnya.

            Era reformasi (reformation) oleh sebagian masyarakat dimaknai sebagai era kebebasan yang menjurus tanpa batas, sehingga banyak di antaranya berperilaku bertentangan dengan moral dan norma-norma yang berlaku. Padahal, reformasi berarti perubahan untuk perbaikan diberbagai bidang (sosial, politik, hukum, dan lain-lain).

              Berbagai kasus telah bermunculan, mulai dari kasus-kasus yang bersifat konvensional dan berskala kecil sampai kepada yang berskala besar, termasuk kasus-kasus yang diakibatkan oleh kemajuan teknologi. Kasus pencurian, kejahatan terhadap tubuh dan jiwa manusia, korupsi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, pornografi & pornoaksi, hingga kasus-kasus lainnya seperti; pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), perusakan lingkungan, mark up, illegal logging, money laundering, money politic, kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu (legilatif maupun eksekutif), dan sebagainya. Yang lebih parah adalah citra buruk Indonesia sebagai negara ke-3 terkorup di dunia dan ke-1 di Asia.

              Era reformasi pada hakikatnya menuntut adanya peningkatan kualitas yang lebih baik, karena Reformasi adalah to reform mengandung arti “to make better, become better, change for the better, or return to a former good state.”Strategi peningkatan kualitas pembangunan dan penegakan hukum di masa sekarang tentunya tidak dapat dilepaskan dari kondisi dan tuntutan reformasi saat ini. Kondisi ini tidak lepas dari pengalaman masa lalu yang lebih menitikberatkan pada pembangunan politik pada masa pemerintahan Orla (orde lama) dan pembangunan ekonomi pada masa pemerintahan Orba (orde baru). Sehingga pada masa Orla “Politik sebagai Panglima”, sedangkan pada masa Orba “Ekonomi sebagai Panglima”, peranan hukum tersisihkan, akibatnya penegakan hukum menjadi lemah. Maka wajar apabila pada masa reformasi sekarang ini ada tuntutan untuk lebih mengutamakan “Hukum sebagai Panglima”. Kewajaran tuntutan ini seiring dengan maraknya tuntutan untuk menciptakan masyarakat madani (Civil Society) yang menghendaki adanya tatanan hukum dan penegakan hukum yang berkualitas.Pendidikan tinggi hukum pun tidak luput mendapat sorotan atau keluhan dari masyarakat, dari pengguna lulusan, khususnya kalangan profesi, karena ada anggapan bahwa Sarjana Hukum yang baru lulus “tidak siap pakai” di berbagai lapangan pekerjaan, disamping itu kurang memiliki komitmen dan integritas (akhlak).

              Dari paparan di atas, timbul pertanyaan; mengapa hal-hal seperti itu terjadi, apanya yang salah, bagaimanakah penegakan hukum selama ini? Dengan kata lain, ada apa dengan penegakan hukum kita?




B.     RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan dari Latar Belakang di atas dapat di rumuskan sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian hukum ?
2.      Seberapa pentingnya hukum itu, bagi Indonesia ?
3.      Apakah dampak globalisasi di bidang hukum ?

C.    TUJUAN PENULISAN

Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Menambah wawasan atau pengetahuan bagi pembacanya.
3.      Menyadarkan bagi semua pihak begitu pentingnya hukum itu.

D.    MANFAAT PENULISAN

1.      Kita dapat mengetahui tentang hukum.
2.      Kita dapat mengetahui fungsi hukum yang berlaku.
3.      Kita dapat mengetahui tentang globalisasi di bidang hukum.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HUKUM

Mengapa sebuah negara harus memiliki dasar dan aturan hukum yang jelas?

Apa sebenarnya pengertian hukum itu sampai-sampai menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh suatu negara? Dan apa pula tujuan negara menerapkan sebuah hukum? Ah... rasanya akan banyak sekali pertanyaan yang muncul jika kita mulai membicarakan hal yang satu ini. Ya, hukum.Setiap kita berkunjung ke suatu tempat tentunya kita harus mematuhi aturan hukum yang terdapat di tempat tersebut. Hukum tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu yang ada di dalamlingkungan tersebut dengan maksud untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan di dalamnya agar kita dapat hidup dengan perasaannyaman.
Jika ada orang yang berbicara “hukum dibuat untuk dilanggar” maka hal itu salah besar. Karena pada hakikatnya hukum dibuat agar segala sesuatu dapat teratur. Orang yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya tanpa memandang harta, jabatan, dan lain sebagainya.
Sikap optimis harus dipunyai dalam menegakkan hukum, optimis bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil kepada siapa pun, walaupun sekarang ini kenyataannya banyak kasus hukum yang justru mengecewakan kita dalam penanganannya.
Penegakkan hukum harus dimulai dari diri pribadi masing-masing individu, setiap orang harus belajar memulai menegakkan hukum dari dirinya sendiri, mengaku salah jika memang benar salah dan berjuang menegakkan kebenaran jika memang benar. Maka, tidak mustahil hukum akan tegak seadil-adilnya jika setiap orang mempunyai sifat seperti itu.
Untuk mengetahui apa arti hukum sebenarnya maka berikut ini terdapat beberapa pengertian hukum yang dijabarkan oleh beberapa ahli.
Pengertian Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.


*      Plato
 mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan
*      Menurut Mayers
 hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya
*      Utrecht 
berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat– yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah/ penguasa itu.

v Hukum terbagi menjadi dua bidang, yaitu:
1.        Hukum Pidana
2.        Hukum Perdata
v Hukum Perdata ini dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain:

1.      Hukum Keluarga
2.      Hukum Harta Kekayaan
3.      Hukum Benda
4.      Hukum Perikatan
5.      Hukum Waris
6.      Hukum Acara
7.      Hukum Tata Negara
8.      Hukum Administrasi Negara
9.      Hukum Internasional
10.  Hukum Adat
11.  Hukum Islam
12.  Hukum Agraria
13.  Hukum Bisnis
14.  Hukum Lingkungan
*      Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
*      Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus  menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
*      Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
*      Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
*      Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
*      Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
*      Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
*      Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
*      Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
*      E Utrecht
Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
*      Eugen Ehrlich
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
*      Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
*      Hans Kelsen
Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
*      John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
*      Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
*      Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
*      Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
*      Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
*      Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
*      Thomas Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
*      M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
*      WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
*      LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
*      SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
*      A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
*      MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
*      MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
*      BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
*      THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
*      S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
*      J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
*      M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
*      SOERJONO SOEKAMTO
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
 hukum
2. Hukum dalam arti disiplin
 atau system ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf
 tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
 atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
*      Thomas Aquinas
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar



B.  KESIMPULAN DARI DEFINISI DAN PENGERTIAN HUKUM

Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).











C.   APAKAH HUKUM ITU?

Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30), Hukum pada dasarnya adalah
(1) peraturan tingkah laku manusia,
(2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
(3) yang bersifat memaksa,harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itupasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).


Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Dari sini berkembang pengertian

(1) hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesame anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan
(2) subyek hukum, yaitu masing-maSing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.

D.   APAKAH FUNGSI HUKUM?

Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk,

(1)  menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat,
(2)  menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin,
(3) menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik,
(4) menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.

E.   APAKAH HUKUM PERDATA ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 71), Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum Perdata dibagi menjadi,
(1) Hukum perorangan ± personenrecht,
(2) Hukum keluarga ± familierecht,
(3) Hukum harta kekayaan ± vermogensrecht,
(4) Hukum waris ± erfrecht.

Menurut KUH Perdata (BW), hukum perdata dibagi menjadi 4,
(1) Hukum tentang orang ± buku I,
(2) Hukum tentang benda ± buku II,
(3) Hukum tentang perikatan ± buku III,
(4) Hukum tentangg pembuktian dan kadaluwarsa ± buku IV.

F.   APAKAH HUKUM PIDANA ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: 73-75),
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

Kepentingan umum yang dimaksud adalah
(1) badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,
dan sebagainya,
(2) kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan harta benda.

Hukum Pidana dibedakan sebagai berikut
  1. Hukum Pidana Obyektif, yaitu peraturan yang memuat perintah dan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Dibagi menjadi dua:
    1. Hukum Pidana Materiil, yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukuman apa yang diterapkan. Hukum Pidana materiil dibedakan lagi menjadi
·  Hukum Pidana Umum
· Hukum Pidana Khusus (misalnya Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana Fiskal, Hukum Pidana Ekonomi)
2. Hukum Pidana Formil adalah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil memproses bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana)
  1. Hukum Pidana Subyektif adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum obyektif, karena tidak dibenarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
G.  DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF GLOBALISASI BAGI INDONESIA

1.  Globalisasi bidang hukum, pertahanan, dan keamanan

Dampak positif globalisasi bidang hukum, pertahanan, dan keamanan :
·         Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
·         Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
·         Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
·         Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara yang profesional.
Dampak negatif globalisasi bidang hukum, pertahanan, dan keamanan :
·         Peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara semakin berkurang karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak tentara dan polisi.
·         Perubahan dunia yang cepat, mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat secara global. Masyarakat sering kali mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan jika tidak dipenuhi, masyarakat cenderung bertindak anarkis sehingga dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2.             Globalisasi bidang sosial budaya


Dampak positif globalisasi bidang sosial budaya :

·         Meningkatkan pemelajaran mengenai tata nilai sosial budaya, cara hidup, pola pikir yang baik, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi dari bangsa lain yang telah maju.
·         Meningkatkan etos kerja yang tinggi, suka bekerja keras, disiplin, mempunyai jiwa kemandirian, rasional, sportif, dan lain sebagtainya.
Dampak negatif globalisasi bidang sosial budaya :
·         Semakin mudahnya nilai-nilai barat masuk ke Indonesia baik melalui internet, media televisi, maupun media cetak yang banyak ditiru oleh masyarakat.
·           Semaikin memudarnya apresiasi terhadap nilai-nilai budaya lokal yang melahirkan gaya hidup berikut ini.
Individualisme : mengutamakan kepentingan diri sendiri
Pragmatisme : melakukan suatu kegiatan yang menguntungkan saja
Hedonisme : Paham yang mengutamakan kepentingan keduniawian semata
Primitif : sesuatu yang sebelumnya dianggap tabu, kemudian dianggap sebagai sesuatu yang biasa/ wajar
Konsumerisme : pola konsumsi yang sudah melebihi batas
·              Semakin lunturnya semangat gotong-royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial sehingga dalam keadaan tertentu/ darurat, misalnya sakit,kecelakaan, atau musibah hanya ditangani oleh segelintir orang

3.             Globalisasi bidang ekonomi sektor perdagangan

Dampak positif globalisasi bidang ekonomi sektor perdagangan :
·              Liberalisasi perdagangan barang, jasa layanan, dan komodit lain memberi peluang kepada Indonesia untuk ikut bersaing mereput pasar perdagangan luar negeri, terutama hasil pertanian, hasil laut, tekstil, dan bahan tambang.
·              Di bidang jasa kita mempunyai peluang menarik wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan alam dan budaya tradisional yang beraneka ragam.
Dampak negatif globalisasi bidang ekonomi sektor perdagangan :
·              Arus masuk perdagangan luar negeri menyebakan defisit perdagangan nasional.
·              Maraknya penyelundupan barang ke Indonesia.
·              Masuknya wisatawan ke Indonesia melunturkan nilai luhur bangsa.

4.             Globalisasi bidang ekonomi sektor produksi
Dampak positif globalisasi bidang ekonomi sektor produksi :

·         Adanya kecenderungan perusahaan asing memindahkan operasi produksi perusahaannya ke negara-negara berkembang dengan pertimbangan keuntungan geografis (melimpahnya bahan baku, areal yang luas, dan tenaga kerja yang masih murah) meskipun masih sangat terbatas dan rentan terhadap perubahan-perubahan kondisi sosial-politik dalam negeri ataupun perubahan-perubahan global, Indonesia memiliki peluang untuk dipilih menjadi tempat baru bagi perusahaan tersebut.
Dampak negatif globalisasi bidang ekonomi sektor produksi :
·         Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan dari luar. Akibatnya kondisi industridalam negeri sulit berkembang.
·         Terjadi kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
·         Suatu perusahaan asing memindahkan usahanya keluar negeri mengakibatkan PHK tenaga kerja dalam negeri.










BAB III
PENUTUP

A.                KESIMPILAN
Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa pidana bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang di sebutkan dalam undang-undang  pidana. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencur i, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang,  seperti tidak menggunakan helm,tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. DiIndonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahanBelanda, sebelumnya bernama Wetboek  van  Straafheid ( WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana diIndonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar  bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).


B.                SARAN

Dari hasil tugas makalah yang kami buat kami merasa banyak kekurangan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan berbagai masukan yang akan membangun untuk memperbaiki tugas kami kedepan.Adapun saran dari kami terhadap kasus tersebut diatas bahwa sebagai warga negara Indonesia harus berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan baik melalui media massa ataupun media internet.Kita juga harus waspada terhadap lingkungan disekitar kita, jangan sampai kita tertiipu oleh sebuah kejahatan.




DAFTAR PUSTAKA
  1. Budiyanto, Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas XII, Erlangga, Jakarta, 2004.
  2. Sri Juhuni, Prof.Dr,M.Pd,Winarno,S.Pd,M.Si, Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk Kelas 3 SMA dan MA, Tiga Serangkai, Jakarta, 2004.
  1. Suardi Abubakar,H,Drs.,dkk, Kewarganegaraan Kelas XII, Yudistira, Jakarta,
2005.
http://suginosmandamtr.blogspot.com/2010/01/modul-pkn-kelas-xii-globalisasi.html
http://mbekgombek.blogspot.com/2011/03/materi-pkn-kelas-ix-bab-3-globalisasi.html


   



   





Tidak ada komentar:

Posting Komentar